Kemenhub Minta Promo Ojol Tak Lewati Batas Tarif

Image
Ratusan driver Gojek di Solo Raya menggelar aksi unjuk rasa di kantor cabang yang berada di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/3/2019). | AKURAT.CO/Wijayanti

  Pada hari ini Kementerian Perhubungan resmi menerapkan tarif atas dan bawah, ojek online dikisaran angka Rp.2000 dengan terbagi menjadi tiga zonasi.

Selain tarif zonasi Kemenhub juga menegaskan para aplikator ojek online juga sudah tidak boleh menerapkan promo berlebihan untuk menekan harga

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan aplikator promo masih bisa mengeluarkan promo tapi harus patuh dengan harga tarif batas bawah yang sudah di buat nantinya.

“Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya Pengamat Ekonomi dan Dosen Pengajar di FEB UI, Andi Fahmi Lubis mengungkapkan bahwa para aplikator dapat memanfaatkan fitur promo agar dapat terus menekan harga.

"Sekarang kondisinya walaupun ada tarif atas batas bawah mereka masih bisa berlindung di promo, Menurut saya ini yang lack, pemerintah harus mengatur sebenarnya promonya, sekarang nga ada tuh aturannya," ungkapnya (21/3/2019)

Menurut Andi, promo potongan harga tersebut akan dilakukan secara terus menerus dan intensif, maka menurutnya hal tersebut sama saja dengan perang harga.

Sebagai informasi hari ini kemnhub telah menerapkan tarif atas bawah untuk ojek online dengan zona 1 batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali senilai Rp1.850 per kilometer (km).

Kemudian tarif batas bawah  zona 2 di Jabodetabek harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah zona 3 di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua harus sebesar Rp2.100 per km.

Sumber:Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Seks Tak Diberikan pada Anak, Akan Berdampak Seperti Apa?

Siapakah yang salah dan siapa yang benar.

Achmad Baiquni Tetap Dirut, Direksi BNI Dirombak