Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

PDIP Ajak Seluruh Parpol Kuatkan Pendidikan Politik untuk Masyarakat

Gambar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajak seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, untuk bersatu memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Djafar Ismail, di Gorontalo, Kamis (10/1/2019). Pada pertemuannya dengan pemerintah daerah dan unsur perwakilan masyarakat di kantor bupati setempat, Djafar ikut menyentil pelaksanaan Pemilu 2019, baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Ia berharap, publik semakin cerdas menyikapi beragam isu yang berkembang saat ini. "Maka peran parpol sangat besar dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat," ujar dia.  Ia menyebut, PDIP ikut bertanggung jawab mengajak seluruh parpol di daerah itu untuk bekerja sama menyukseskan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, agar tidak ada berita bohong (h...

Tuduhan Misbakhun Menggelapkan Dokumen Penerbitan L/C Bank Century

Gambar
Salah satu anggota Inisiator hak Angket Century Mukhamad Misbakhun telah dituduh memalsukan surat kredit di Bank Century yang membuatnya dianggap Misbakhun Korupsi. Sewaktu Muhammad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal kasus Century di DPR, sempat terkena tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara. Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi...

Dengan Kaca Mata Bacanya Misbakhun Duduk Dengan Santai di Sidang Perdananya

Gambar
Misbakhun  dijerat  kasus pemalsuan dokumen  PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. kasus Misbakhun , hari ini   Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terdakw...