Penuntasan kasus Misbakhun Segera Berakhir


Kasus skandal Misbakhun korupsi bank Century mencuat usai keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan lembaga antirasuah mentersangkakan mantan Wapres era SBY‎, Boediono yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Penuntasan kasus Misbakhun skandal Bank Century terus menuai perhatian publik. Nyanyian Ketua KPK yang bakal melanjutkan ‎penanganan kasus tersebut disambut rasa optimis berbagai kalangan. Tak terkecuali bagi Muhamad Misbakhun yang pernah menjadi anggota pansus Century.

kesempatan yang baik ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Artinya putusan praperadilan itu untuk mengingatkan kembali kepada KPK bahwa ada kasus Misbakhun dengan  Century yang ranah tindak pidana korupsinya menjadi kewenangan penuh bagi KPK untuk segera menindaklanjutinya, tentunya dalam tahap penetapan sebagai tersangka kemudian untuk membawa proses itu ranah pengadilan dan sebagainya,

Diketahui kasus ini kembali menghangat usai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎yang dalam amar putusannya memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. [soer]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Seks Tak Diberikan pada Anak, Akan Berdampak Seperti Apa?

Siapakah yang salah dan siapa yang benar.

Achmad Baiquni Tetap Dirut, Direksi BNI Dirombak