Pengadilan Tinggi Akhirnya Membebaskan Misbakhun Dan Membersihkan Namanya Dari Segala Tuduhan Hukum Yang Menjeratnya
Hallo Pembaca,- Ketika KPK kembali di desak oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet), dan Mukhamad Misbakhun pun mengetahui berita tersebut, ia malah mengingat kembali sebuah kezaliman yang menimpanya. Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, itulah tuduhan yang membuatnya dinyatakan bersalah dan di vonis selama 2 tahun di penjara.
Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.
Meski begitu, kasus Misbakhun ini tidak lantas membuatnya menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.
"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.
Terkait kelanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.
"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Sebelumnya, tuduhan Misbakhun korupsi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS.
Misbakhun yang seorang kritisi di DPR dan vokalis untuk tuntaskan kasus Skandal Bank Century itu tidak terima karena tuduhan-tuduhan yang dilemparkan kepadanya hanya untuk membungkamnya di penjara.
Kolega Misbakhun pun menyadarinya dan mendukung Misbakhun tak bersalah. Misbakhun bersama dengan kolega pun memberikan PK kepada MA. Adapun putusan MA yang menyatakan dirinya tak bersalah, dikarenakan kasus Misbakhun adalah kasus perdata yang dijadikan pidana.
Pengadilan kedua yang berlangsung di pengadilan tinggi pun akhirnya membebaskan Misbakhun, membersihkan namanya dari segala tuduhan dan hukum yang menjeratnya. mengembalikan martabat dan hakikatnya sebagai seorang politikus.

Komentar
Posting Komentar