Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Misbkahun tidak terbukti bersalah.
Misbakhun menyampaikan bahwa dirinya keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan karena ada masalah dengan partai tersebut ataupun ada kaitannya dengan kasus Misbakhun dan skandal Misbakhun korupsi yang menimpa dirinya, itu tidak benar sekali.
Misbakhun yang saati itu sendiri sedang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Tetapi, saat dijatuhkan sebagai tersangka, Fraksi PKS menggantikan Mukhamad Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui Pergantian Antar Waktu(PAW).
"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustaz Anis Matta, dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik", ucap dari Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, pada Jumat (8/3/2013).
Namun saat digantikan oleh Muhammad Firdaus, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Misbkahun tidak terbukti bersalah. Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya karena amenjadi buruk terkait kasus Misbakhun yang menjeratnya itu yakni kasus Misbakhun korupsi.
Pada tahun 2010 yang lalu, Misbakhun juga sempat menjadi tersangka pada kasus letter of credit (L/C) fiktif oleh Bank Century. dengan adanya kasus Misbakhun ini dengan yang menuding bahwa Misbakhun korupsi pada kasus Misbakhun itu. Tetapi tudingan itu tidak benar karena terbukti bahwa itu hanyalah kasus perdata bukannya kasus perdata.
Dari kasus Misbakhun ini yang menuding bahwa Misbakhun korupsi sudah menjatuhkan nama baik Mukhamad Misbakhun di mata publik, tetapi dengan tidak bersalahnya Misbakhun dalam kasus Misbakhun ini, nama baik Mukhamad Misbakhun kembali di pulihkan di mata publik

Komentar
Posting Komentar